HUKUM DAGANG (KUHD)
1.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM
PERDATA
Hukum dagang dan
hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan
di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang,
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH
Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh
kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,
dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan
hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang
bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi
generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Berlakunya Hukum
Dagang
Sebelum tahun1983
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang
saja. Kemudian sejak tahun
1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi
‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas.
Berikut pengertian ‘perusahaan’
1. Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan
dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan
keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut
dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff
Perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang
atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan / atau laba.
3. HUBUNGAN
PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah
setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha
dapat berbentuk sebagai berikut :
·
Ia seorang diri saja,
·
Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
·
Orang lain yang mengelolah dengan pembantu –
pembantu.
Pembantu –
pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.
Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang
bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan,
2.
Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang
bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
4. PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
5. BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§
Dipimpin oleh direksi
§
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
§
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan
yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§
PT Garuda Indonesia (Persero)
§
PT Angkasa Pura (Persero)
§
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
§
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§
PT Aneka Tambang (Persero)
§
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§
PT Pos Indonesia (Persero)
§
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§
PT Adhi Karya (Persero)
§
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
§
PT Waskitha Karya (Persero)
§
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
§
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
§
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
6. PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung
atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
SYARAT MENDIRIKAN
PT
Syarat umum
pendirian Perseroan Terbatas (PT)
§
Fotokopi KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
§
Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
§
Nomor NPWP Penanggung jawab
§
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr
berwarna)
§
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
§
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
§
Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
§
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
§
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza,
atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
§
Siap disurvei
Syarat pendirian
PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
§
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
§
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
§
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
§
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
§
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
§
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
§
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
7.
KOPERASI
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
8. YAYASAN
Yayasan adalah
suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
9. BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum
Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
NAMA: SYIFA FARHANA FAJRIN
NPM : 26211999
KELAS:2EB15
.